© Copyright 2014 Duta Glory Community | Irwan Wicaksono | 085728802936 Psikologi Dan Bisnis - All Rights Reserved - http://www.dni.co.id

KONSELOR SEBAGAI PROFESI



Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6).
Masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.
Konteks tugas konselor berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud adalah pelayanan bimbingan dan konseling.
Konselor adalah pengampu pelayanan ahli bimbingan dan konseling, terutama dalam jalur pendidikan formal dan nonformal.
Rumusan Standar Kompetensi Konselor telah dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor. Namun bila ditata ke dalam empat kompetensi pendidik sebagaimana tertuang dalam PP 19/2005, maka rumusan kompetensi akademik dan profesional konselor dapat dipetakan dan dirumuskan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
            Istilah profesional memiliki dua pengertian. Pertama, profesional menunjuk pada orang yang pekerjaannya merupakan suatu profesi. Kedua, professional artinya kinerja seseorang sesuai dengan profesinya.
            Konselor merupakan suatu profesi karena bidang pekerjaan yang dilakukan oleh para konselor hanya dapat dilakukan oleh mereka yang telah dipersiapkan secara khusus, melalui profesionalisasi, untuk melakukan pekerjaan tersebut.
            Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa konselor merupakan sebuah profesi. Dimana profesi tersebut mempunyai kode etik, organisasi profesi, memiliki standart kompetensi yang harus dimilki oleh seorang konselor. Sehingga tidak sembarang orang bisa menjadi seorang konselor.

Referensi :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 27 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
Prayitno. 1987. Profesionalisasi Konseling dan Pendidikan Konselor. Jakarta : P2LPTK Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud
Prayitno dan Erman Amti. 1994. Dasar – Dasar Bimbingan dan Konseling .jakarta : Rineka Cipta

Posting Komentar